Tak Cuma Merampok, 3 Bandit ‘Gilir’ Isteri Korban di Depan Suaminya

Tak cuma merampok

topmetro.news – Tak cuma merampok. 3 Penjahat ini tega memperkosa korban. Ironisnya, mereka secara bergantian di depan suami korban memperkosa istri korban.

Beruntung, personel Unit Jatanras Polsek Padang Bolak akhirnya mengamankan tiga perampok yang beraksi di rumah salah satu pasangan suami istri di Kecamatan Haholongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Kawanan ini tergolong keji karena selain menguras harta benda, mereka memperkosa korban di hadapan suaminya.

Sekadar diketahui, peristiwa sadis ini terjadi Sabtu (19/10/2020) dini hari. Saat itu, korban SH bersama dengan isterinya PS yang tinggal di salah satu rumah di kawasan perkebunan karet, Kecamatan Halongonan didatangi para pelaku.

“Saat itu, para pelaku mengetuk pintu rumah korban dengan alasan meminta air minum,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana, Rabu (14/10/2020).

Setelah pintu dibuka, pelaku yang diketahui bernama CR, RH dan AMT menodongkan senjata api rakitan dan pisau ke leher korban.

Ketiga pelaku kemudian mengikat korban agar tidak melawan. Selanjutnya, mereka masuk ke dalam kamar korban dan melihat istrinya PS sedang tidur,

“Mereka kemudian memperkosa istri korban di depan suaminya secara bergantian,” ujarnya.

Usai memerkosa isteri korban, para pelaku kemudian ‘menjarah’ uang korban Rp600.000, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Kemudian, mereka pergi meninggalkan korban begitu saja.

Atas peristiwa itu, korban pasutri ini membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor: LP/205/IX/2020/TPS/BOLAK tanggal 19 September 2020.

Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020. Kemudiaan, tersangka RH diamankan tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Dan tersangka AMT diamankan pada tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, personel Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Samaradhana Elhaj mengatakan, peristiwa terjadi pada 19 September 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

Perbuatan itu diduga dilakukan oleh CR dan dua tersangka lainnya terhadap korban di pondok kebun karet, di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Tim Reskrim Polsek Gunungtua yang melakukan penyelidikan menangkap CR di Angkola Timur, Tapanuli Selatan.

Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sipirok.

“Dua pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata Roman, Selasa (13/10/2020).

sumber | riausky

Related posts

Leave a Comment